Polres Sumbawa Gelar Upacara Pemberian Penghargaan Dan PTDH Personel

    Polres Sumbawa Gelar Upacara Pemberian Penghargaan Dan PTDH Personel

    Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa melaksanakan upacara pemberian penghargaan (reward) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel, Selasa (12/02/2025) pagi.

    Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Wicaksana Laghawa dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.A.P., dan diikuti seluruh PJU serta Personel Polres Sumbawa.

    Dalam upacara tersebut sebanyak 36 personel Polres maupun Personel Polsek Jajaran menerima penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Kapolres Sumbawa.

    Sementara itu, upacara juga diwarnai dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH) secara simbolis kepada dua personel berinisial ISB dan A akibat pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri.

    Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa mengatakan bahwa pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan contoh bagi anggota lainnya agar lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas.

    "Saya berpesan kepada seluruh personel agar senantiasa menanamkan rasa kebanggaan dalam diri tentunya sebagai anggota Polri yang baik karena itulah yang memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi kita ini" jelas Kapolres Sumbawa.

    Selain itu, AKBP Junaedi juga mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan adanya Personel Polres Sumbawa yang harus diakhiri masa dinasnya karena pelanggaran.

    "Jadikan momen ini sebagai pelajaran, agar kita semua dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik dan sebagai contoh guna penegakan disiplin serta untuk menimbulkan efek jera " ungkapnya.

    Diakhir amanatnya, Kapolres turut berpesan kepada seluruh personil Polres Sumbawa untuk tetap menjauhi narkoba menjaga disiplin tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tidak melakukan perbuatan pidana ataupun perbuatan tercela lainnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Alas Gelar Patroli di Obyek Wisata...

    Artikel Berikutnya

    Kebakaran Rumah di Labuhan Badas, Enam Rumah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Hendri Kampai: PTN BH dan BLU, Antara Kemandirian dan Komersialisasi Pendidikan
    Hendri Kampai: Indonesia Sehat Jangan Sekedar ‘Jargon’
    Polresta Mataram Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Siap Jalankan Arahan Polri
    Hendri Kampai: Jangan 'Omon-omon', Sebagai Negara 'Non Block' Indonesia Tidak Mungkin Terlibat Perang Dunia Ketiga

    Ikuti Kami